PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), merupakan biaya penggunaan layanan jasa telekomunikasi: a. saluran telepon tetap atau PSTN; b. saluran telepon selular atau PLMN; c. VPN; d. jaringan akses internet; e. DINA; f. ISDN; g. transponder satelit; dan h. saluran komunikasi umum satelit.
