Pasal 17
BAB 3 — PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis biaya dalam penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Polri meliputi: a. biaya pemasangan baru berupa instalasi dan aktifasi; b. biaya mutasi layanan yaitu meliputi peningkatan kapasitas dan pemindahan perangkat; c. biaya beban (abonemen) dan pemakaian jasa telekomunikasi; dan d. biaya pemakaian jasa telekomunikasi secara tarif tetap. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. DIPA Satker Div TI Polri, untuk pembiayaan rutin di tingkat Mabes Polri; b. DIPA Satker Bid TI Polda, untuk pembiayaan rutin di tingkat Polda dan jajarannya; c. anggaran kontinjensi Mabes Polri, yang dikelola oleh Kadiv TI Polri atas persetujuan Kapolri; dan d. anggaran kontinjensi Polda, yang dikelola oleh Kabid TI Polda atas persetujuan Kapolda. (3) Dalam hal penambahan layanan baru atau penambahan kapasitas bandwidth yang tidak melalui persetujuan Kadiv TI Polri atau Kabid TI Polda, maka biaya yang timbul menjadi beban Satker dan/atau Satwil pengguna. (4) Dalam hal penggunaan layanan jasa telekomunikasi melebihi biaya yang telah ditetapkan sesuai pagu, maka kelebihan tersebut dibebankan kepada Satker dan/atau Satwil pengguna. (5) Dalam hal penggunaan layanan jasa telekomunikasi di luar kepentingan dinas, maka biaya penggunaannya dibebankan kepada individu pemakai.
