PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat digunakan kepada satuan kerja: a. tingkat Mabes Polri; b. tingkat Polda; dan c. tingkat Polres. (2) Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat diberikan kepada satuan kerja: a. tingkat Mabes Polri; b. tingkat Polda; c. tingkat Polres; d. tingkat Polsek; dan e. tingkat Polsubsektor. (3) Alokasi dan fasilitas layanan jaringan akses internet di lingkungan Polri tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
