Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan jaringan akses internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. internet protocol (IP) transit; b. dedicated line modem (DLM); c. digital subscriber line modem (DSL); dan d. dial up modem. (2) Internet protocol (IP) transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan interkoneksi ke global internet dengan fitur full route www.djpp.kemenkumham.go.id
border gateway protocol (BGP) Internet dan menggunakan blok IP dan Autonomous System Number (ASN) milik Polri. (3) Dedicated line modem (DLM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan akses internet simetris, dengan quality of service (QoS) 1 : 1. (4) Digital subscriber line (DSL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan layanan akses internet asimetris, dengan QoS sama dengan 12- 128 Kbps. (5) Dial up modem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan akses internet dengan men-dial nomor tertentu, dengan bandwidth maksimum 52 Kbps tanpa dilengkapi QoS.
