Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan VPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. VPN dedicated line; b. VSAT; c. VPN dial; dan d. VPN agregator. (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Satker pada Mabes Polri; b. Satker pada Polda; c. Polres; d. Polsek yang membutuhkan akses online; dan e. Pos perbatasan dan tempat lainnya yang dianggap strategis. (3) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d digunakan oleh: a. Satker yang telah mempunyai aplikasi dengan kebutuhan bandwidth rendah atau yang berkedudukan di luar LAN intranet Mabes Polri atau Mapolda; b. Polsek; dan c. Polsubsektor. (4) Alokasi dan fasilitas layanan VPN pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
