PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan saluran telepon selular atau bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Code Division Multiple Access (CDMA); dan b. Global System Mobile (GSM). (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Markas Polri kepada yang belum ada layanan saluran telepon tetap dari penyedia jasa telekomunikasi dan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas-tugas khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
