Pasal 4
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa: a. saluran langsung yang terhubung dengan penyedia jasa telekomunikasi; dan b. saluran cabang melalui private branch exchange (PBX). (2) Fasilitas layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sambungan internal antar cabang PBX; b. sambungan lokal; c. sambungan interlokal melalui operator dan/atau perangkat; d. sambungan langsung jarak jauh (SLJJ); e. sambungan ke telepon selular; f. sambungan internasional melalui operator dan/atau perangkat; dan g. sambungan langsung internasional (SLI). (3) Pejabat Polri yang dapat menggunakan fasilitas layanan saluran telepon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
