PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini, maka akan diatur dengan peraturan tersendiri. (2) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi Polri, maka penyebutan organisasi dan jabatan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.
