PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/1136/VII/1998 tanggal 31 Juli 1998 tentang Ketentuan Penggunaan dan Pembayaran Sarana Telekomunikasi Umum di Jajaran Polri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
