PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian (1) Pengendalian terhadap penggunaan dan pembiayaan jasa telekomunikasi dilaksanakan melalui kegiatan: a. pencocokan dan penelitian data yang diterima dari penyedia jasa telekomunikasi; dan b. laporan dan evaluasi penggunaan serta pembiayaan jasa telekomunikasi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Div TI Polri pada tingkat Mabes Polri; dan b. Bid TI Polda pada tingkat Polda.
