PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 8
BAB 2 — KEMAMPUAN PELAYANAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Selain kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Rumkit Bhayangkara dapat mengembangkan jejaring pelayanan medik melalui kerja sama dengan rumkit dan unit pelayanan medik lainnya. (2) Unit pelayanan medik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); b. Tempat Perawatan Sementara (TPS); c. poliklinik induk; d. poliklinik; dan e. poliklinik pembantu.
