PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 9
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara Tingkat I berada di Mabes Polri untuk melayani anggota dan keluarganya dan/ atau masyarakat umum dan sebagai tempat rujukan tertinggi di lingkungan Rumkit Bhayangkara.
(2) Rumkit Bhayangkara Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan pelayanan medik umum dan khusus meliputi: a. umum; b. gawat darurat; c. spesialistik dasar; d. spesialistik penunjang; e. spesialistik lain; f. spesialistik gigi dan mulut; g. sub spesialistik; h. penunjang klinik; i. penunjang non klinik; j. administrasi; dan k. Dokpol.
