PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 7
BAB 2 — KEMAMPUAN PELAYANAN RUMKIT BHAYANGKARA
Kemampuan pelayanan khusus Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu pelayanan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang terdiri dari: a. perawatan tahanan; b. PPT; c. narkoba; d. otopsi; e. forensik klinik; f. forensik patologi; g. forensik odontologi; h. forensik psikiatri; dan i. emergency traumatic center.
