Pasal 6
BAB 2 — KEMAMPUAN PELAYANAN RUMKIT BHAYANGKARA
Kemampuan pelayanan umum Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pelayanan umum, yang terdiri dari:
- medik umum;
- medik gigi dasar;
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)/Keluarga Berencana (KB); dan
- keperawatan; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan spesialistik dasar, yang terdiri dari:
- penyakit dalam;
- kesehatan anak;
- bedah; dan
- obstetri dan ginekologi; d. pelayanan spesialistik penunjang, yang terdiri dari:
- anestesi dan reanimasi;
- radiologi;
- rehabilitasi medik;
- patologi klinik; dan
- patologi anatomi;
e. pelayanan medik spesialistik lain, antara lain terdiri dari:
Telinga Hidung Tenggorokan (THT);
orthopaedi;
kesehatan jiwa;
penyakit saraf;
penyakit mata;
penyakit kulit dan kelamin;
jantung;
paru;
urologi; dan
bedah saraf; f. pelayanan spesialistik gigi mulut, yang terdiri dari:
bedah mulut;
orthodonsi;
prosthodonsi;
kedokteran gigi anak (paedodonsi);
konservasi gigi (endodonsi);
periodonsi;
clinical oral pathology; dan
oral medicine; g. pelayanan sub spesialistik, antara lain terdiri dari:
bedah;
penyakit dalam
kesehatan anak;
kebidanan dan penyakit kandungan;
mata;
THT;
kulit dan kelamin;
saraf;
jiwa;
orthopaedi;
jantung; dan
paru; h. pelayanan penunjang klinik, yang terdiri dari:
bedah sentral;
perawatan intensif, antara lain ICU, ICCU, NICU, dan PICU;
pelayanan darah;
gizi;
farmasi;
sentral sterilisasi; dan
rekam medik; i. pelayanan penunjang non klinik, yang terdiri dari:
laundry/linen;
jasa boga/dapur;
teknik dan pemeliharaan fasilitas;
pengelolaan limbah;
gudang;
transportasi/ambulans;
komunikasi;
pemulasaraan jenazah;
pemadam kebakaran; dan
penampungan air bersih; j. pelayanan administrasi, yang terdiri dari:
administrasi umum;
humas;
informasi dan penerimaan pasien;
keuangan;
personalia;
keamanan; dan
sistem informasi rumah sakit.
