Pasal 48
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Karumkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) membentuk komite sesuai kebutuhan Rumkit yang merupakan wadah non struktural, terdiri dari tenaga ahli atau profesi. (2) Tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun standar pelayanan medik dan keperawatan, keselamatan pasien, dan SOP; b. meningkatkan mutu pelayanan medik dan keperawatan;. c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan SOP pelayanan; d. mengatur kewenangan anggota Satuan Medik Fungsional (SMF) dan melakukan pembinaan etika profesi; dan e. memberikan pertimbangan kepada Karumkit terkait dengan pelayanan medik dan keperawatan, dalam rangka peningkatan pelayanan rumkit. (3) Komite dipimpin oleh Ketua Komite yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Karumkit. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komite medik, antara lain terdiri dari:
- Sub Komite Akreditasi;
- Sub Komite Formularium dan Terapi;
- Sub Komite Kredensial;
- Sub Komite Etika dan Profesi;
- Sub Komite Mutu; dan
- Sub Komite Rekam Medik;
b. Komite Keperawatan, antara lain terdiri dari:
- Sub Komite Mutu Asuhan Keperawatan;
- Sub Komite Etika dan Disiplin;
- Sub Komite Pengembangan Profesi; dan
- Sub Komite Kredensial Keperawatan; c. Komite Keselamatan Pasien, antara lain terdiri dari:
- Sub Komite K3RS;
- Sub Komite Keselamatan Pasien; dan
- Sub Komite Infeksi Nosokomial.
