PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 47
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) SPI merupakan pembantu pimpinan yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal Rumkit Bhayangkara. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala SPI yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Karumkit.
