PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 49
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul berkenaan dengan penyelenggaraan Rumkit Bhayangkara bersumber dari: a. APBN/DIPA Polri; b. Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK), berasal dari potongan gaji anggota; c. Pelayanan Masyarakat Umum (Yanmasum); d. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN); dan e. sumbangan lain yang tidak mengikat.
