PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 44
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Setiap penelitian yang akan dilaksanakan di Rumkit Bhayangkara harus mempunyai ethical clearance (surat izin) dari Karumkit. (2) Pengumpulan data primer dalam setiap penelitian yang memerlukan tindakan invasif dan/atau intervensi, harus mendapatkan informed consent (persetujuan tindakan medik) dari obyek penelitian. (3) Untuk penelitian non invasif, informed consent (persetujuan tindakan medik) dapat digantikan dengan persetujuan tertulis sebagai obyek penelitian.
