PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 45
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Pengembangan Rumkit Bhayangkara disesuaikan dengan: a. rencana strategis pembangunan/pengembangan Rumkit Bhayangkara secara nasional; dan b. rencana pengembangan masing-masing Rumkit Bhayangkara. (2) Pengembangan Rumkit Bhayangkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan rencana pengembangan yang dilaporkan kepada Kapolri U.p. Kapusdokkes Polri selaku Pembina Rumkit Bhayangkara.
