PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 43
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berpedoman pada: a. Kode Etik Rumah Sakit INDONESIA (Koderi); b. Kode Etik Profesi Polri; dan c. kode etik masing-masing profesi tenaga kesehatan.
(2) Apabila terjadi pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
