Pasal 42
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Manfaat dari penerapan keselamatan pasien di Rumkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai berikut: a. budaya safety meningkat dan berkembang; b. komunikasi dengan pasien berkembang; c. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) menurun; d. peta KTD selalu ada dan terkini; e. risiko klinik menurun; f. Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dan kejadian sentinel menurun; g. keluhan dan litigasi berkurang; h. mutu pelayanan meningkat; dan. i. citra rumah sakit dan kepercayaan masyarakat meningkat, diikuti kepercayaan diri yang meningkat. (2) Dalam melaksanakan keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 7 (tujuh) langkah sebagai berikut: a. bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien; b. pimpin dan dukung staf Rumkit; c. integrasikan aktivitas pengelolaan risiko; d. kembangkan sistem pelaporan; e. libatkan dan berkomunikasi dengan pasien; f. belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien; dan g. cegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien
