PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 41
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara dalam memberikan pelayanan kesehatan wajib menerapkan keselamatan pasien (patient safety). (2) Dalam rangka keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumkit Bhayangkara wajib membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS). (3) KKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun program keselamatan yang berisi: a. assesment risiko; b. identifikasi dan pengelolaan yang berhubungan dengan risiko pasien; c. pelaporan dan analisis insiden; d. kemampuan belajar dari insiden; dan e. tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.
