Pasal 40
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara dapat melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga baik perorangan maupun institusi berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan tidak mengikat. (2) Kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman atau kesepakatan bersama Memorandum of Understanding ( MoU ). (3) Kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dengan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter umum, dan dokter gigi. (4) Kerja sama atau kemitraan dengan pihak ketiga institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dengan lembaga pendidikan, perusahaan asuransi kesehatan, rumkit lainnya, dan lembaga swadaya masyarakat.
