PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 39
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
Rumkit Bhayangkara wajib menyiapkan informasi tertulis kepada masyarakat antara lain mengenai: a. besaran tarif untuk setiap pelayanan; b. kemampuan pelayanan; c. hak dan kewajiban pasien; d. tata tertib rumkit; e. persetujuan tindakan medik (informed consent); f. tata cara pembayaran; g. persyaratan administrasi pasien yang ditanggung oleh asuransi; h. iuran biaya bagi pasien asuransi kesehatan; i. informasi pasien yang dirawat inap; j. alur pelayanan rawat jalan dan rawat inap; k. rambu dan denah rumkit; dan l. jalur darurat.
