Pasal 38
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara dikelola menggunakan sistem akuntabilitas publik. (2) Sistem akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dengan mengacu pada 12 (dua belas) indikator kinerja rumkit yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persentase tenaga terlatih di Unit Khusus; b. kecepatan penanganan penderita gawat darurat; c. waktu tunggu sebelum operasi elektif; d. angka kematian ibu karena persalinan; e. rerata jam pelatihan per karyawan per tahun 20 (dua puluh) jam; f. angka infeksi nosokomial; g. kelengkapan pengisian rekam medik; h. persentase kepuasan pasien; i. persentase kepuasan karyawan; j. baku mutu limbah cair; k. status keuangan rumkit; dan l. persentase penggunaan obat generik di rumkit.
