PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 35
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Seluruh Rumkit Bhayangkara wajib melakukan akreditasi untuk 5 (lima) pelayanan dasar, meliputi pelayanan: a. administrasi dan manajemen; b. medik; c. gawat darurat; d. keperawatan; dan e. rekam medik. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai klasifikasi Rumkit Bhayangkara: a. Tingkat IV, paling sedikit 5 (lima) pelayanan dasar; b. Tingkat III, dapat melakukan akreditasi lanjutan 12 (dua belas) pelayanan; c. Tingkat II, paling sedikit melakukan akreditasi lanjutan 12 (dua belas) pelayanan; dan d. Tingkat I, paling sedikit melakukan akreditasi lengkap 16 (enam belas) pelayanan.
