PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 34
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Peningkatan mutu pelayanan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. review dokumen rekam medik; b. audit klinik;
c. keselamatan pasien; d. observasi kinerja klinik atau wawancara kuesioner dengan staf; e. survei kepuasan pelanggan; dan f. peningkatan kompetensi sumber daya manusia. (2) Peningkatan mutu pelayanan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui: a. akreditasi rumah sakit yang diselenggarakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Departemen Kesehatan; b. International Standarization Organization (ISO); dan c. akreditasi internasional.
