PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 36
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dan huruf c, meliputi: a. pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
b. laboratorium; c. radiologi; d. farmasi; e. infeksi nosokomial; f. perinatal resiko tinggi; g. bedah sentral; dan h. kesehatan dan keselamatan kerja rumkit (K3RS). (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d, meliputi: a. pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. rehabilitasi medik; c. intensif; d. darah; dan e. gizi.
