PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
Jumlah dan kualifikasi tenaga medik, paramedik, keperawatan dan non medik di Rumkit Bhayangkara disesuaikan dengan klasifikasi, kemampuan pelayanan, kapasitas pelayanan masing-masing Rumkit.
