Pasal 31
BAB 6 — PENYELENGGARAAN RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Tugas Rumkit Bhayangkara meliputi: a. memberikan kesehatan paripurna, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang kesehatan; b. meningkatkan kepercayaan masyarakat; c. meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat; d. memberikan dukungan kesehatan dan tugas operasional kepolisian; dan e. mewujudkan rasa aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Fungsi Rumkit Bhayangkara meliputi: a. melaksanakan pelayanan kesehatan kepada anggota dan/atau masyarakat umum; b. memberikan dukungan kesehatan pada tugas operasional kepolisian dan pembinaan Polri; c. melaksanakan fungsi sosial tanpa mempengaruhi mutu pelayanan yang disediakan, antara lain menyediakan fasilitas untuk merawat penderita yang tidak/kurang mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. berpartisipasi dalam penanganan bencana alam nasional atau lokal dan melakukan misi kemanusiaan; e. memberikan perlindungan kepada petugas rumkit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab; dan f. memberikan perlindungan kepada pasien.
