PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 30
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Kriteria bangunan Rumkit Bhayangkara meliputi: a. umum; dan b. khusus. (2) Kriteria bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
