PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 29
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pelayanan khusus sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Jenis pelayanan dan alat untuk pelayanan khusus tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
