PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 28
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j. (2) Pelayanan administrasi sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Pelayanan administrasi menggunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- sistem informasi Rumkit (billing system) dimanfaatkan untuk penerimaan pasien, keuangan, personalia, dan hubungan masyarakat;
- Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP); dan
- petunjuk administrasi umum Polri.
