PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 27
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Pelayanan penunjang non klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib membuat jadwal untuk pemeriksaan berkala terhadap alat medik dan non medik, yang dilaksanakan oleh Urwatsar. (2) Alat medik dan non medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. umum, antara lain:
- pendingin ruangan;
- limbah;
- pemadam kebakaran;
- transportasi; dan
- instalasi air bersih; b. khusus, antara lain:
- laboratorium;
- radiologi;
- perawatan intensif;
- bedah sentral;
- instalasi gawat darurat;
- pelayanan darah;
- sentral sterilisasi; dan
- rehabilitasi medik.
