Pasal 26
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan penunjang klinik dan non klinik sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16. (2) Untuk pelayanan penunjang klinik pada Rumkit Bhayangkara Tingkat IV bersifat terbatas.
(3) Dokter spesialis yang bertugas pada pelayanan penunjang klinik berperan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yang ditetapkan dengan surat tugas dari Karumkit. (4) DPJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain melaksanakan tugas pokok sesuai profesinya, juga memberikan pendidikan kesehatan, informasi tentang hak dan kewajiban pasien, rencana tindakan, dan rencana asuhan, kecuali untuk pelayanan sentral sterilisasi dan rekam medik. (5) Jenis pelayanan, sarana, alat pelayanan, dan kompetensi penunjang klinik dan non klinik tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
