PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 20
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pasien berkewajiban: a. menaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit; b. mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya; c. memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat; d. melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan kesehatan rumkit/dokter; dan e. memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
