PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 21
BAB 5 — STANDAR PELAYANAN MEDIK
(1) Semua tingkat Rumkit Bhayangkara wajib menyediakan pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. (2) Dokter/dokter gigi, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan umum wajib memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. (3) Dokter/dokter gigi, keperawatan, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya mempedomani Standar Operational Procedure (SOP). (4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat cara penanganan 10 (sepuluh) jenis penyakit terbanyak.
