Pasal 19
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pasien berhak: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumkit; b. menerima pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, dan jujur; c. memperoleh pelayanan medik yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi; d. memperoleh asuhan perawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan; e. memilih dokter di kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumkit; f. dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar; g. meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumkit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya sepengetahuan dokter yang merawat; h. atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data mediknya; i. mendapat informasi yang meliputi:
penyakit yang diderita;
tindakan medik apa yang akan dilakukan;
kemungkinan penyulit akibat dari suatu tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya;
alternatif terapi lain;
prognosa; dan
perkiraan biaya pengobatan; j. menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang diderita; k. menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya; l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianut selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; n. atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumkit; o. mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan rumkit terhadap dirinya; dan p. menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
