Pasal 18
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Rumkit Bhayangkara berkewajiban: a. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, dengan mengutamakan kepentingan pasien; b. memberi pelayanan gawat darurat yang mengutamakan keselamatan pasien tanpa uang muka atau jaminan; c. memberi pelayanan kepada orang tidak mampu atau miskin; d. merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit; e. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi; f. menghormati hak-hak pasien dan melaksanakan etika rumah sakit; g. menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws);
h. menyediakan informasi tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat polri; i. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; j. mematuhi pola tarif nasional sesuai ketentuan yang berlaku; k. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara nasional maupun regional; l. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya; m. ada kepedulian sosial terhadap lingkungan; dan n. melaksanakan akreditasi rumkit secara nasional.
