PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Rumkit Bhayangkara berhak: a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia; b. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; c. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan; d. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan; e. menerima bantuan dari pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku; f. menggugat secara perdata pihak-pihak yang mengakibatkan kerugian; g. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan; dan h. mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit.
