PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 16
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Jenis pelayanan Rumkit Bhayangkara Tingkat IV terdiri dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Rumkit Bhayangkara Tingkat IV tidak memberikan pelayanan sub spesialistik, spesialistik lain, dan spesialistik gigi dan mulut. (3) Rumkit Bhayangkara Tingkat IV memberikan paling sedikit 2 (dua) pelayanan spesialis dasar. (4) Pada pelayanan spesialistik penunjang pada Rumkit Bhayangkara Tingkat IV, terdiri dari pelayanan: a. anestesi dan reanimasi; b. radiologi; dan c. patologi klinik. (5) Pada pelayanan spesialis penunjang klinik pada Rumkit Bhayangkara Tingkat IV, terdiri dari pelayanan: a. gizi; b. farmasi; dan c. rekam medik.
