PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 15
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara Tingkat IV berada di satuan kewilayahan, satuan kerja Polri atau Lemdiklat Polri untuk melayani anggota dan keluarganya dan/atau masyarakat umum.
(2) Rumkit Bhayangkara Tingkat IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan pelayanan medik umum dan khusus meliputi: a. umum; b. gawat darurat; c. spesialistik dasar (terbatas); d. spesialistik penunjang (terbatas); e. penunjang klinik (terbatas); f. penunjang non klinik; g. administrasi; dan h. Dokpol.
