PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 14
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Jenis pelayanan Rumkit Bhayangkara Tingkat III terdiri dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Rumkit Bhayangkara Tingkat III tidak memberikan pelayanan sub spesialis. (3) Pada pelayanan spesialistik penunjang pada Rumkit Bhayangkara Tingkat III, terdiri dari pelayanan: a. anestesi dan reanimasi; b. radiologi; c. rehabilitasi medik; dan d. patologi klinik. (4) Pada pelayanan spesialistik gigi dan mulut pada Rumkit Bhayangkara Tingkat III, terdiri dari pelayanan: a. bedah mulut; b. konservasi gigi (endodonsi); dan c. orthodonsi/prosthodonsi.
