PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 13
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara Tingkat III berada di satuan kewilayahan, satuan kerja Polri atau lembaga pendidikan dan pelatihan (lemdiklat) Polri untuk melayani anggota dan keluarganya dan/atau masyarakat umum. (2) Rumkit Bhayangkara Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan pelayanan medik umum dan khusus meliputi: a. umum; b. gawat darurat;
c. spesialistik dasar; d. spesialistik penunjang (terbatas); e. spesialistik lain; f. spesialistik gigi dan mulut (terbatas); g. penunjang klinik; h. penunjang non klinik; i. administrasi; dan j. Dokpol.
