PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 12
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Jenis pelayanan Rumkit Bhayangkara Tingkat II terdiri dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Pada pelayanan spesialistik gigi dan mulut pada Rumkit Bhayangkara Tingkat II, terdiri dari pelayanan: a. bedah mulut; b. orthodonsi; c. prosthodonsi; d. kedokteran gigi anak (paedodonsi); e. konservasi gigi (endodonsi); dan f. periodonsi. (3) Pada pelayanan sub spesialis pada Rumkit Bhayangkara Tingkat II, terdiri dari pelayanan: a. bedah; b. penyakit dalam; dan c. kulit dan kelamin.
