PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 11
BAB 3 — KLASIFIKASI RUMKIT BHAYANGKARA
(1) Rumkit Bhayangkara Tingkat II berada di Polda untuk melayani anggota dan keluarganya dan/atau masyarakat umum. (2) Rumkit Bhayangkara Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kemampuan pelayanan medik umum dan khusus meliputi: a. umum; b. gawat darurat; c. spesialistik dasar; d. spesialistik penunjang; e. spesialistik lain;
f. spesialistik gigi dan mulut (terbatas); g. sub spesialistik (terbatas); h. penunjang klinik; i. penunjang non klinik; j. administrasi; dan k. Dokpol.
