PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
Keanggotaan pelaksana verifikasi pada Sertijab Kasatker Polda dan jajaran, terdiri dari: a. Penanggung Jawab : Irwasda; b. Ketua Tim : Inspektur Bidang (Irbid Ops/Irbid Bin yang ditunjuk; c. Sekretaris Tim : Perwira Pemeriksa (Parik) yang ditunjuk; d. Anggota Tim : Parik/Auditor/anggota yang ditunjuk.
