PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
(1) Keanggotaan pelaksana verifikasi pada Sertijab Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda, terdiri dari: a. Penanggung Jawab : Irwasum Polri/Wairwasum; b. Ketua Tim : Inspektur Wilayah (Irwil)/Inspektur Bidang (Irbid) yang ditunjuk; c. Sekretaris Tim : Irbid/Auditor yang ditunjuk; d. Anggota Tim : Irbid/Kepala Bagian (Kabag)/Auditor/Kepala Sub Bagian (Kasubbag)/anggota yang ditunjuk. (2) Apabila pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memungkinkan untuk melaksanakan verifikasi pada Sertijab Kapolda, berdasarkan perintah Kapolri verifikasi Sertijab Kapolda dilaksanakan oleh Irwasda Polda setempat.
