Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
Verifikasi dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai: a. pencapaian kinerja program dan kegiatan Satker, sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen DIPA/RKA-KL, dokumen anggaran lain yang disamakan dengan DIPA, serta yang ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Satker pada tahun anggaran berjalan; b. pencapaian kinerja program dan kegiatan Satker yang berkaitan dengan adanya tambahan dukungan anggaran Operasi Kepolisian Terpusat/Operasi Kepolisian Kewilayahan Kendali Pusat, sebagaimana yang tertera dalam dokumen anggaran yang disamakan dengan DIPA/Surat Keputusan Otorisasi Kapolri (SKOK)/Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D)/dokumen anggaran yang berasal dari pihak kedua, serta realisasi pengelolaan anggarannya; c. realisasi penyerapan anggaran per program, per kegiatan, per sub kegiatan, serta pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Negara oleh Bendahara Satuan Kerja (Bensatker), baik dari DIPA/RKA-KL maupun tambahan dukungan anggaran dari:
- Operasi Kepolisian Terpusat/Operasi Kepolisian Kewilayahan Kendali Pusat;
- Dana Perawatan Kesehatan (DPK);
- dana Satuan Bersama Satu Atap (Samsat);
- dana yang berasal dari pihak kedua dan pihak ketiga yang tidak mengikat; d. inventarisasi permasalahan strategis pada Satker yang belum dapat diselesaikan/ dipertanggungjawabkan; e. konfirmasi/klarifikasi data personel, materiil logistik, dan fasilitas Polri sebagaimana yang tertuang dalam buku/naskah laporan kesatuan serah terima pejabat Kasatker.
