PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — ADMINISTRASI
(1) Kelengkapan administrasi verifikasi yang diperlukan sebagai berikut: a. surat perintah Kapolri/Kapolda tentang kegiatan verifikasi; b. surat perintah jalan; c. surat pemberitahuan awal mengenai kegiatan verifikasi kepada objek verifikasi;
d. produk lain yang mendukung kegiatan verifikasi, antara lain:
- RKA-KL/DIPA dan Penetapan Kinerja Satker objek verifikasi;
- checklist/daftar pertanyaan kepada objek verifikasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satker; dan
- buku kertas kerja pemeriksaan; e. naskah laporan hasil verifikasi. (2) Produk laporan hasil verifikasi dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh Ketua Tim Pemeriksa verifikasi kepada Kapolri/Kapolda. (3) Contoh laporan pelaksanaan dan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
